KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemusnahan puluhan ribu arsip lama yang sudah tidak bernilai guna.
Sebanyak 21.006 arsip periode 2005–2014 dimusnahkan setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi dan pengelolaan arsip pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.
Asisten III Administrasi Umum Setda PPU, Ainie, mengatakan pembenahan sistem kearsipan telah dilakukan secara bertahap sejak 2024 dengan melibatkan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Seluruh arsip yang dimusnahkan, kata dia, telah melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak semua arsip bisa langsung dimusnahkan. Ada tahapan pendataan, penilaian, hingga rekomendasi resmi agar pemusnahan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (6/2).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda PPU, Alam Prawira Negara, menyebut pemusnahan arsip merupakan agenda berkelanjutan dalam rangka penataan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan arsip periode 2005–2014 telah dimulai sejak Desember 2025 dan melibatkan sembilan bagian.
Alam berharap dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU terus berlanjut agar pengelolaan arsip dapat berjalan lebih optimal.
Apresiasi turut disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU melalui Kepala Bidang Kearsipan, Sulaiman. Ia menilai kerja panitia seleksi, tim penilai, dan tim verifikasi telah berjalan baik hingga terbitnya rekomendasi Bupati sebagai dasar pemusnahan arsip.
Menurut Sulaiman, arsip merupakan rekaman penting seluruh aktivitas pemerintahan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban kinerja.
Arsip yang telah habis masa retensinya wajib dimusnahkan melalui mekanisme penilaian, sementara arsip permanen dapat dititipkan di Lembaga Kearsipan Daerah dengan prosedur yang berlaku.
Ia juga menyinggung tantangan digitalisasi arsip di lingkungan pemerintahan. Saat ini, penerapan sistem arsip digital masih di bawah 10 persen meskipun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah berjalan sejak 2018. Berdasarkan evaluasi tahun 2024, PPU berada di peringkat ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam implementasi digitalisasi pemerintahan. (Bey)
