KAREBAKALTIM.com, KONGBENG – Terdapat 10 kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur (Kutim) akan diusulkan ke Gubernur Kaltim untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Negara. Usulan dimaksud telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa(DPM-PDes) Provinsi Kaltim.
Sebanyak 10 MHA tersebut adalah MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, MHA Wehea di 6 desa di Kecamatan Wahau. Selanjutnya MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, kemudian MHA Long Bentuk di Busang dan MHA Basap di Karangan Dalam. Hukum adat terbentuk atas dasar kesepakatan-kesempatan norma yang berlaku di masyarakat.
“Mengapa MHA harus diakui keberadaannya oleh negara, karena hukum adat itu lahir, tumbuh dan berkembang dari kebutuhan kebiasaan masyarakat setempat dan masih berlaku hingga sekarang. Maka dengan sendirinya hukum adat mampu menghadapi dan mengatur tatanan sosial yang dihadapi masyarakat lokal di wilayah tersebut,” jelas Sekretaris DPM-PDes Provinsi Kaltim Eka Kurniati di sela-sela kunjungan kerja Gubernur Kaltim Isran Noor di Kecamatan Kongbeng pada Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut Eka Kurniati menjelaskan, pada pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti laporan dari DPM-PDes Provinsi Kaltim, Bupati Ardiansyah mengaku sudah memerintahkan DPM-PDes Kutim segera berkoordinasi bagaimana proses selanjutnya.
“Saya sudah memerintahkan Kepala DPM-PDes Yuriansyah segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tahapannya sudah sampai di mana, kita akan bantu siapkan dokumen-dokumen kelengkapan yang akan dibutuhkan,” tegasnya. (ADV)