31 C
Bontang
Rabu, Desember 25, 2024
spot_img

Nursalam Minta Pemkot Hadapi Pemprov Kaltim Terkait Kewenangan Pulau Beras Basah

KAREBAKALTIM.com – Pulau Beras Basah merupakan salah satu ikon wisata Kota Bontang. Tetapi secara aturan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kal-Tim).

Dalam UU tersebut disebutkan batas nol mil garis pantai hingga 12 mil dari garis pantai yang mengarah ke laut lepas menjadi kewenangan provinsi, selebihnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Nursalam mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang gerak cepat berkoordinasi ke Pemprov soal pelimpahan kewenangan pulau yang secara geografis terletak di wilayah Bontang tersebut.

Ia mengatakan, pelimpahan kewenangan Pulau Beras Basah perlu dipertegas agar pengelolaannya bisa dilakukan Pemerintah Kota Taman. Sehingga bisa dilakukan perawatan sarana dan prasarana dengan baik.

“Tapi pelimpahan kewenangannya sampai saat ini belum selesai”, bebernya, Sabtu (10/6/2023).

Nursalam juga mengatakan, pulau yang memiliki mercusuar menjulang tinggi ini jika dikelolah Pemkot Bontang akan dapat menjadi salah satu objek wisata yang berpotensi menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bisa dikelola dengan baik dan jadi pundi-pundi pemasukan daerah. Apalagi letaknya memang di Bontang”, katanya. (adv)

Penulis: Mira

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan