KAREBAKALTIM.com – Pencurian HandPhone (HP) kembali terjadi. Tepatnya di warung makan Ayu di Dusun Gunung Menangis Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu wilayah Polisi Resor (Polres) Bontang pada Sabtu (12/12/2020) pukul 23.00 Wita.
Akhirnya Polsek Marangkayu beserta Polres Bontang berhasil menangkap seorang laki-laki yang bernama NA (37) di Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Selasa (19/1/2021) pukul 17.30 Wita.
Pelaku merupakan warga Bontang yang tinggal di Jl. HM. Ardan RT 23 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan, pria yang sudah memiliki istri dan anak tersebut ditangkap di konter HP di Samarinda pada saat menyervice smartphone nya.
“Dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi bersama Personil Jatanras Polda Kaltim, anggota kita berhasil menangkap pelaku pencurian itu,” ungkapnya saat pada Rabu (20/1/2021).
Pihaknya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku dari laporan yang diterima dari korban, tersangka merupakan Target Operasi (TO) karena telah melakukan perbuatan beberapa kali di wilayah Perangat Kecamatan Marangkayu.
Pria yang kesehariannya berdagang buah dari Samarinda ke Bontang ini mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali dengan mengambil HP milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran.
Sujarwanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut, dimana pada saat malam hari pelaku melihat ada pengunjung yang ketiduran di Warung Ayu di Daerah Gunung Menangis, dan pada saat itulah pelaku langsung mencuri 4 buah HP yang sedang di Cas.
“Modusnya melakukan aksi itu dengan patroli dan mengawasi warung-warung yang buka pada malam hari sepanjang Jalan dari Kota Bontang hingga Samarinda,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku sudah diamankan di Polsek Marangkayu dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Y15 Warna Biru Tua, 1 ( Satu) unit Handphone Oppo F9, 1 (Satu) Unit Handphone Nokia senter warna putih dan 1( satu) Unit Motor Fino warna merah maroon KT 6832 DP.
“Akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah