KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai menelusuri keberadaan dan status hukum aset daerah berupa lahan seluas 12,5 hektare yang berada di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Penelusuran ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda,Andi Harun, saat melakukan tinjauan lapangan pada Rabu (1/4/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus pengamanan barang milik daerah.
Dalam keterangannya, Andi Harun menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan berdasarkan temuan dokumen lama yang berkaitan dengan aset tidak bergerak milik pemerintah kota.
Ia mengungkapkan, lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat resmi. Dari dokumen yang ditemukan, diketahui sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni , dalam kurun waktu 2010 hingga 2015.
“Perjanjian sewa itu bernilai total Rp39,25 juta dengan skema pembayaran bertahap sebanyak lima kali selama masa kontrak berlangsung,”ucapnya.
Meski demikian, Andi Harun menegaskan bahwa fokus utama pemerintah bukan terletak pada nilai sewa, melainkan memastikan kejelasan status hukum dan keamanan aset tersebut.
Ia memaparkan, pengamanan aset daerah mencakup tiga aspek penting, yakni fisik, administratif, dan hukum. Dari sisi fisik, Pemkot melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan memastikan pemasangan tanda batas hingga pemagaran lahan.
“dari sisi administratif, pemerintah akan menelusuri apakah perjanjian sewa telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk memastikan kondisi lahan kembali seperti semula setelah masa sewa berakhir,”jelasnya.
Adapun dari aspek hukum, Pemkot ingin memastikan tidak terjadi peralihan kepemilikan atau penguasaan oleh pihak lain di luar ketentuan yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, juga ditemukan indikasi adanya perjanjian lain di masa lalu yang melibatkan pihak berbeda, termasuk dugaan kerja sama dengan pihak terkait JT Batubara.
“Namun, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan adanya perubahan penguasaan lahan yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut,”ujarnya.
Pemerintah kota Samarinda pun berharap area yang diduga telah beralih tersebut bukan merupakan bagian dari aset resmi milik Pemkot Samarinda.
“Ke depan, penelusuran akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Perhubungan serta unsur kecamatan dan kelurahan, guna memastikan kesesuaian titik koordinat lahan dengan dokumen awal,”pungkasnya.
Selain itu, sebagian lokasi disebut-sebut berada di wilayah Mangkupalas, sehingga proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan intensif.
Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menata dan mengamankan aset daerah agar tidak bermasalah di kemudian hari.(RAP)
