KAREBAKALTIM.com, BONTANG — Wali Kota Bontang mewakili Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta anak binaan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Bontang, mulai dari Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Sekretaris Daerah Aji Erlynawati.
Turut hadir pula Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan. Hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang Khairil Anwar, pimpinan instansi vertikal, camat, lurah, serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang yang menerima remisi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara tersebut.
la menyebutkan, sebanyak 23 warga binaan berhak menerima remisi sekaligus dapat langsung menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi awal baru untuk menata kehidupan yang lebih baik,” ungkap Neni.
Pemberian remisi ini juga merupakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Keputusan Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum.
Dalam amanatnya, Menteri menegaskan bahwa remisi adalah penghargaan atas usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan hadiah semata.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan agar tidak mengulangi tindak pidana serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Reza, melaporkan bahwa lapas saat ini menampung 1.840 orang, jauh melebihi kapasitas yang hanya 376 orang.
Dengan overkapasitas mencapai 489 persen, program pembinaan dan pemberian remisi menjadi salah satu solusi penting untuk menjaga stabilitas serta memberikan harapan baru bagi warga binaan.
Pada momentum kemerdekaan tahun ini, sebanyak 1.378 narapidana memperoleh remisi umum, sementara 1.583 lainnya menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 23 orang langsung dinyatakan bebas setelah pengurangan masa pidana.
Reza juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan yang diberikan terhadap program pembinaan di Lapas Bontang. Acara penyerahan remisi diakhiri dengan ungkapan syukur yang dirangkai dengan syukuran Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80. (Adv)




