KAREBAKALTIM.com – Gelombang protes terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kian meningkat.
Serikat pekerja di berbagai daerah menyatakan penolakan atas peraturan baru tersebut. Menyambut regulasi itu, DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan dan Umum (FSP-KEP) Kaltim ikut angkat suara.
Ketua DPD FSP-KEP Kaltim Hamka Thalib mengatakan, pihaknya tegas menolak aturan terkait jaminan sosial yang baru diterbitkan. Ia menilai keputusan yang diambil Kemenaker itu diambil secara sepihak serta tidak pro terhadap kepentingan pekerja.
“Aturan itu sama sekali tidak memberikan dampak positif terhadap para buruh atau pekerja, hanya kepentingan pemerintahan saja,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 15 Februari 2022.
Ia menyebutkan, aturan itu hanya akan menyengsarakan kaum buruh khususnya yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK). Hak yang seharusnya diterima oleh pekerja setelah di PHK harus menunggu usia tertentu agar bisa diambil, ia menambahkan.
Secara struktural, kata dia, FSP-KEP baik di tingkat DPP maupun DPD pun juga sudah sepakat untuk menolak aturan itu. Bahkan pihaknya pun siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, baik di tingkat pusat maupun daerah agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu segera dicabut.
“Instruksi pusat kami juga sudah jelas untuk menolak aturan itu. Bahkan nanti hari Rabu besok di pusat rencananya akan dilaksanakan demo besar di depan kantor Kemanaker. Adapun untuk tingkat daerah masih kami rapatkan bersama pimpinan serikat pekerja lainnya,” ujarnya.
Sekretaris DPC FSP-KEP Bontang Supriono mengatakan, pihaknya juga dengan tegas menolak aturan tersebut. Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu tidak memiliki urgensi yang mendesak dan sangat merugikan pekerja.
“Jika diterapkan maka sama saja negara ingin memiskinkan rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya pun siap mengikuti instruksi pusat untuk melakukan unjuk rasa di tingkat kota guna mendukung aturan tersebut segera dicabut.
“Bila pun tidak ada instruksi, mungkin kami akan berkoordinasi dengan unit serikat pekerja atau buruh lainnya yang ada di Kota Bontang. Apakah akan melaksanakan aksi, sebagai bentuk penolakan dari hasil Permenaker nomor 2 tahun 2022 atau tidak,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlie Fachruddin