28.3 C
Bontang
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

Tak Penuhi Syarat, KPK Minta Rumah Sakit Tipe D di Bontang Dikaji Ulang

KAREBAKALTIM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkot Bontang mengkaji ulang Rumah Sakit (RS) Tipe D yang terletak di depan Puskesmas Bontang Utara di Jalan Ahmad Yani.

Lembaga anti-rasuah itu menilai, aset tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30/2019 Tentang Klasifikasi Perizininan Rumah Sakit.

Wali Kota Bontang, Basri Rase, menuturkan fasilitas RS tersebut tidak berada di pinggir jalan utama. Muncul kekhawatiran akan sulit diakses ketika terjadi kondisi gawat darurat dan bencana atau musibah.

Gedung yang dibangun dengan anggaran Rp 18 miliar itu juga belum memenuhi sejumlah fasilitas lainnya seperti Unit Gawat Darurat (UGD), areal parkir yang cukup serta fasilitas pendukung lainnya.

Selain itu, dibangun di area pemukiman warga dan sekolah. Posisinya yang berada di dalam gang dinilai akan menyulitkan pelayanan.

“Unit Gawat Darurat (UGD) nya juga harus ada dua, parkiran, dan pelayanan lainnya,” ujar Basri usai Rapat Koordinasi terkait 8 Area MCP bersama KPK di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Kamis (10/2/2022).

Basri mengungkapnya pihaknya akan berkoordikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait saran dari KPK untuk mengkaji ulang gedung empat tingkat itu. Namun ia memastikan aset tersebut tak lagi digunakan sebagai rumah sakit.

“Maka itu kita akan kaji ulang sesuai permintaan KPK, setelah itu baru kita tahu,” sambungnya. (*)

 

Reporter : Mirah Hayati

Editor: Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan