KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Retribusi parkir di kawasan wisata Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih terus diberlakukan hingga saat ini oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat.
Ketua Pokdarwis PPU, Ridho Ahmad, menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah sejak lama diterapkan sebagai bagian dari penataan kawasan wisata, khususnya untuk parkir dan kebersihan.
“Dari dulu memang sudah ada biaya untuk penataan parkir dan kebersihan. Bukan dihitung per orang, tapi per kendaraan,” jelasnya, Sabtu (28/3) sore.
Ia juga menambahkan, penarikan retribusi dilakukan di dua titik berbeda, yakni sebelum pengunjung masuk kawasan wisata dan di area jembatan menuju pantai. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir dan arus kendaraan tetap tertata.
Adapun tarif yang diberlakukan saat ini yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Retribusi tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan kawasan, mulai dari kebersihan hingga pengaturan parkir agar lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung.
Ridho menyebut, aktivitas penarikan retribusi biasanya lebih intens dilakukan pada akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu, serta pada momen libur panjang seperti Tahun Baru dan Lebaran, di mana jumlah kunjungan wisatawan meningkat signifikan.
“Tidak mungkin pengunjung yang datang juga yang membersihkan pantai atau mengatur parkiran. Itu sebabnya ada pengelola yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ke depan, skema retribusi kemungkinan akan berubah jika sudah ada sistem resmi berupa tiket yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. Jika itu diterapkan, tarif masuk kawasan wisata diperkirakan akan mengikuti standar seperti pantai lain, yakni sekitar Rp20.000.
Namun hingga saat ini, sistem tiket tersebut belum diberlakukan, sehingga retribusi parkir yang ada tetap menjadi sumber pengelolaan utama di lapangan.
Ridho juga berharap media dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tujuan dari retribusi tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami siap bertanggung jawab sebagai pengelola. Harapannya, pemberitaan juga bisa memberikan pemahaman bahwa ini untuk penataan dan kebersihan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat sempat resah terkait adanya kebijakan penarikan retribusi tersebut. Sebab, bagi warga sekitar, belum pernah terjadi hal demikian.
Meski begitu, harapannya, dengan adanya skema retribusi tersebut, Pantai Sipakario, Nipah-Nipah, dapat menjadi destinasi wisata favorit liburan keluarga, khususnya di Penajam Paser Utara. (Bey)
