KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai menjalankan tahapan pembebasan lahan untuk pengembangan area parkir di Pasar Taman Citra Loktuan.
Proses ini dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prosedur hukum guna menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam menentukan nilai lahan maupun tahapan pembebasan.
“Prosesnya sudah mulai, tapi semua harus melalui mekanisme. Nanti ada appraisal, jadi pemerintah tidak bisa menentukan harga sendiri,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, keterlibatan tim appraisal independen menjadi kunci agar nilai lahan yang ditetapkan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot juga melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, mulai dari tim teknis, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
“Saya tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi ini menyangkut pengadaan lahan, yang cukup sensitif,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengupayakan skema hibah lahan dari pihak perusahaan kawasan industri. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi sehingga Pemkot memilih jalur pembelian sebagai opsi yang paling memungkinkan.
Hingga saat ini, besaran anggaran pembebasan lahan masih menunggu hasil penilaian dari tim appraisal. Nilai tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses pengadaan lahan guna mendukung pengembangan fasilitas parkir di kawasan pasar.
Pengembangan area parkir ini diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan di sekitar pasar serta meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang.(ADV)



