KAREBAKALTIM.com, Samarinda – Pemasangan portal pembatas ketinggian di Jembatan Mahkota II kembali menuai perdebatan. Kebijakan yang sudah berjalan beberapa tahun ini dianggap membatasi akses masyarakat, terutama pelaku usaha yang mengandalkan jalur tersebut untuk distribusi barang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra, menyampaikan bahwa tujuan awal portal dipasang adalah sebagai pengaman agar kendaraan besar tidak sembarangan melintas. Namun, ia menilai kondisi saat ini sudah jauh berbeda dari awal.
“Pelaku usaha banyak mengadu. Mereka merasa keberatan karena harus memutar lewat Jembatan Mahulu. Biaya operasional jadi lebih besar, sementara mereka tetap punya kewajiban membayar pajak,” ujar Shamri, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, larangan melintas di Mahkota II menambah beban ekonomi karena jarak tempuh semakin panjang. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah kota mengevaluasi kembali aturan tersebut.
“Dulu alasannya akses jalan di ujung jembatan belum tersambung. Tapi sekarang kondisinya sudah lebih baik. Jembatan ini dibangun dengan anggaran besar, sudah sepatutnya masyarakat bisa menikmati manfaatnya secara penuh,” tegasnya.
DPRD Samarinda pun mendorong pemerintah kota agar segera memberi kepastian soal keberlanjutan kebijakan ini. Pihaknya berharap, agar permasalahan ini ke depan tidak lagi menjadi hambatan aktivitas masyarakat.
“Harapannya, portal tidak lagi menjadi penghalang aktivitas masyarakat dan roda perekonomian di Samarinda,” tutupnya. (Bey)