KAREBAKALTIM.COM, Samarinda — Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan warga dari Muara Kate, Rangan, serta Batu Kajang, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut batu bara milik perusahaan tambang yang dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga.
Penyampaian surat keberatan itu dilakukan bersamaan dengan aksi solidaritas yang digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Dalam aksinya, massa mengecam keras sikap diam pemerintah dan aparat penegak hukum atas berbagai pelanggaran dan kekerasan yang dialami masyarakat adat, termasuk insiden pembunuhan terhadap Rusel, warga Muara Kate, pada November 2024 lalu.
“Ini bukan sekadar soal jalan rusak atau debu. Ini menyangkut nyawa dan hak hidup masyarakat. Negara tidak boleh diam,” ujar Gandul, Koordinator Lapangan Aksi dalam pernyataannya, Selasa (15/4/2025).
Koalisi menilai bahwa pemerintah lalai dalam menjamin hak asasi masyarakat, terutama hak atas rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat.
Mereka mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Kovenan Internasional ICESCR hingga UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sebagai landasan sikap mereka.
Lebih lanjut, massa aksi menyoroti Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang secara eksplisit melarang pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan melewati jalan umum. Namun aturan tersebut, menurut mereka, tidak dijalankan secara efektif.
“Perda ini jelas. Tapi implementasinya nol. Pemerintah membiarkan pelanggaran terjadi tanpa ada tindakan tegas,” tegas mereka.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan tiga tuntutan utama:
1. Menolak segala bentuk aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum;
2. Mendesak Pemprov Kaltim menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 dengan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelanggar;
3. Meminta pihak kepolisian dan pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat serta segera mengusut tuntas kasus pembunuhan Rusel di Muara Kate.
Mereka juga mengingatkan bahwa surat keberatan ini merupakan langkah awal sebelum menempuh jalur hukum melalui gugatan terhadap pemerintah atas dugaan pembiaran dan perbuatan melawan hukum.
“Kami sudah terlalu sabar. Kalau tidak ada tindakan nyata, kami siap bawa ini ke meja hijau,” tutup Gandul.(Bey)