28.3 C
Bontang
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

DKP3 Bontang Bakal Sosialisasikan Kebijakan Penghapusan Subsidi Pupuk Komoditas Tertentu

KAREBAKALTIM.com – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang mulai menyusun program untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan sebagian besar komoditas pertanian yang sebelumnya masuk ke dalam skema pupuk bersubsidi.

Kabid Pertanian DKP3 Bontang Debora Kristiani mengatakan sebelum menyusun program, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada petani.

“Kami lebih dulu akan sosialisasikan ke petani, biar mereka tidak kaget,” kata Debora.

Sosialisasi kebijakan terbaru pupuk subsidi akan digelar DKP3 selama dua hari. Hal ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada petani terkait kebijakan terkait subsidi pupuk.

“Sosialisasi kami akan gelar dua hari (Rabu, 32 Agustus dan Kamis, 1 September 2022),” ungkap Debora.

Diketahui, aturan lama mengatur pupuk bersubsidi untuk lebih dari 70 komoditas. Namun kini berkurang menjadi sembilan komoditas yang terdiri dari tiga subsektor.

Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi. Penentuan daftar komoditas ini karena pemerintah ingin hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.

“Dari 70 komoditas sebelumnya itu kita merujuk pada 9 tadi. Dasarnya adalah program komoditas bahan pokok yang strategis. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ujar Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022) lalu.

Kemudian, bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi harus sesuai syarat yang ditetapkan, yakni luas lahan Garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani.

“Jadi petani kita harus terdaftar, dia enggak boleh secara personel, dia harus terdaftar di dalam kelompok tani,” ujarnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Diharapkan bisa jadi salah satu jurus menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.

Permentan tentang pupuk tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya syarat sebagai penerima pupuk subsidi. Serta, volume yang disiapkan untuk tahun 2022.

Permentan No 10/2022 menetapkan, petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Yaitu, selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan.

Dimana, sasaran penerima pupuk subsidi adalah petani dengan kepemilikan lagan maksimal 2 hektar per musim tanam.

Selain itu, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Karena dinilai sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian. (*)

Penulis: Alfiandi Ahdar
Editor: Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan