KAREBAKALTIM.com – Kasus positif covid-19 di Kota Bontang terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan, hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengambil langkah untuk mencegah penyebaran terus meluas.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan, salah satunya adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Taman ini.
“Sesuai dengan surat edaran Nomor : 188.65/80/DINKES/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Bontang,” ungkapnya melalui Surat Edaran (SE).
Rencananya kebijakan tersebut mulai diberlakukan, Sabtu (16/01/2021) demi mengurangi kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak sehingga, dapat memutus mata rantai virus ini.
“Memberlakukan kembali Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Womrk From Office (WFO) sebesar 25 persen di lingkungan kantor,” lanjutnya.
Selain itu juga, melakukan pembatasan kegiatan bagi pelaku usaha seperti restoran atau rumah makan, cafe, angkringan, dan lain sebagainya dan juga bagi yang ingin melakukan acara pernikahan.
“Untuk angkringan dan lain-lain jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WITA, sedangkan bagi yang ingin melaksanakan acara pernikahan harus membatasi jumlah undangan sebanyak 20 orang,” pungkasnya.
Dia berharap, agar semua lapisan masyarakat saling ikut serta dalam mematuhi edaran kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah