KAREBAKALTIM.com – Ragam modifikasi biasa dilakukan oleh para pemilik sepeda motor yang tidak ingin kendaraannya tampil standar, salah satunya knalpot racing.
Knalpot tersebut memang mempunyai daya tarik tersendiri bagi generasi millenial. Modelnya unik, namun suaranya bikin pusing.
Hal itupun dialami oleh SA (42) warga Jl. Tari Jepen 1, RT 04 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Dimana pada Jumat, 02 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wita, dirinya menegur seorang pemuda yang melintas lantaran menggunakan knalpot berisik dan keras saat ia sedang duduk di teras rumahnya bersama teman-temannya.
Namun, MA (24) tidak menerima teguran itu. Dia mendatangi SA dengan membawa senjata tajam jenis parang yang kemudian benda tersebut diayunkan ke arah rumah pelapor sambil mengancamnya.
“Melihat kejadian itu pelapor bersama dengan teman-temannya lari menghindar dan melapor ke Polres Bontang,” tutur Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, Senin (5/10/2020).
“Pelaku berhasil diringkus hari Minggu, 04 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 Wita oleh Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jl. Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara,” sambungnya.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti (Barbuk) berupa parang sudah diamankan di zpolres Bontang serta dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 2 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah