KAREBAKALTIM.com, Samarinda — Kuasa hukum terlapor anggota Komisi I DPRD Samarinda, Zainal Aripin, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya, Marlina tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai anggota DPRD Samarinda.
Hal itu disampaikan Zainal Aripin saat memberikan keterangan kepada wartawan pada jumat (13/2/2026).Zainal menjelaskan, pihaknya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Marlina untuk menangani laporan yang dilayangkan oleh Rudi, melalui Budi, ke Polresta Samarinda, serta laporan lain yang melibatkan pihak bernama Linda
“Memang baru kemarin kami diberikan kuasa untuk menangani perkara Ibu Marlina terkait laporan yang dibuat oleh Saudara Rudi. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, ini harus kami hadapi sesuai dengan mekanisme hukum,” ujar Zainal.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah hal dalam laporan tersebut yang akan diklarifikasi oleh pihaknya, termasuk rencana menyampaikan surat resmi kepada kepolisian.
Zainal juga mengungkapkan, sebelum laporan kepolisian dibuat, pihak pelapor sempat melakukan upaya lain dengan mendatangi kantor DPRD Samarinda untuk melakukan penagihan.
“Namun itu sudah tidak terjadi lagi. Sekarang ini perkara tersebut sedang diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi,” kata dia.
Terkait substansi perkara, Zainal menyatakan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh duduk persoalan yang dihadapi kliennya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau mediasi dilakukan, saya harus mengetahui dulu permasalahannya secara utuh. Saya akan bertemu langsung dengan klien untuk mendengar penjelasan detailnya,” ucapnya.
Menurut Zainal, perkara tersebut berawal dari perjanjian perdata antara Burma Lina dan pihak pelapor terkait pembangunan sebuah rumah. Dalam perjanjian itu, pelapor disebut akan menerima bangunan dalam kondisi selesai dan siap dihuni.
“Faktanya, bangunan itu belum selesai. Berapa persen penyelesaiannya, itu belum diketahui secara pasti. Nanti akan kami lakukan penilaian tersendiri, bahkan bila perlu mendatangkan penilai independen,” jelasnya.
Zainal menegaskan, perjanjian tersebut dibuat sebelum Burma Lina menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda, sehingga menurutnya tidak ada relevansi dengan lembaga dewan maupun Badan Kehormatan (BK).
“Perjanjian itu dibuat sebelum beliau menjadi anggota dewan. Jadi tidak ada urusannya dengan DPRD, apalagi sampai dibawa ke BK,” tegasnya.
Meski demikian, Zainal menyatakan pihaknya tidak menghalangi langkah hukum apa pun yang ditempuh oleh pelapor, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu hak setiap orang. Silakan saja menempuh upaya hukum, tapi harus paham aturan dan dasar hukumnya,” katanya.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan kliennya juga mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lain, menyusul adanya dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Ada visualisasi dan pernyataan di media sosial yang menyebut Ibu Lina melakukan penipuan. Itu tidak bisa sembarangan disampaikan karena sama saja menghakimi seseorang,” ujarnya.
Zainal menegaskan, tudingan penipuan hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Boleh melapor, itu hak warga negara. Tapi tidak boleh menuduh seseorang sebagai penipu tanpa putusan hukum. Itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.
