Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diterima MA, DPRD Bontang Optimis Menang

KAREBAKALTIM.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris menuturkan progres gugatan Kampung Sidrap yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah diterima Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2023 lalu.

AH sapaan akrabnya ini sangat optimis Bontang akan memenangkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap tersebut. Pasalnya ratusan lembar bukti telah pemerintah serahkan ke MA serta dokumen penunjang kuat lainnya.

“Sudah melampirkan kronologis dan dokumen lainnya. Kita optimis menang,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Selain itu, Pemkot Bontang juga telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini. Hamdan merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga AH menilai peluang menang cukup tinggi.

“Optimis menang, kita tinggal menunggu lanjutannya saja. Akan kita kawal terus semaksimal mungkin,” ucapnya.

Kata politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya. Baik mediasi ataupun pendekatan terhadap pemerintah kabupaten (PemKab) Kutim namun belum menemui titik terang.

“Semoga dengan diterimanya gugatan kita, tapal batas Kampung Sidrap segera terselesaikan”, harapnya.

Sebelumnya kampung sidrap merupakan wilayah kelurahan guntung. Akan tetapi diklaim oleh Kutim, sehingga sejak tahun 2005 lalu bontang mulai memperjuangkan tapal batas tersebut.

Diketahui terdapat 179 hektare lahan yang digugat Pemkot, ratusan hektare tanah itu memiliki tujuh Rukun Tangga (RT) dengan total penduduk sebanyak tiga ribu. Selain itu, sebagian warganya memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang.

“Jadi kalau masuk wilayah Bontang, tentu akan memudahkan masyarakat mengurus administrasi”, sebutnya. (ADV)

Penulis: Mira

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,900SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles