26.3 C
Bontang
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

Jika Konflik Lagi, DPRD Bontang Minta Izin Operasi SPBN Tanjung Limau Dicabut

KAREBAKALTIM.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam meminta dengan tegas kepada PT Bontang Karya Utama (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) tidak ribut-ribut lagi mengenai pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau.

Pasalnya merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan karena tidak bisa melaut, karena bahan bakar untuk kapal mereka (nelayan) tidak ada. Hal tersebut membuat stok ikan di pasar berkurang dan harganya pun turut naik.

“Inikan sudah menuai kesepakatan, jadi jangan lagi ada kisruh. Apalagi sudah kedua kalinya,” ungkapnya usai RDP di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (08/05/23).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini kembali menegaskan bakal menutup SPBN yang berdekatan dengan TPI Tanjung Limau apabila terjadi konflik lagi. Terlebih kedua perusahaan sudah sepakat untuk berdamai.

“Kalau ricuh kembali, yah kami cabut status pengoperasian SPBN itu,” tegasnya.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang berhasil memediasi konflik antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP).

Perseteruan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ini bermula saat PT BKU memutus secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT BSP. Di mana seharusnya kontrak tersebut berakhir pada tahun 2025 mendatang dengan Perumda AUJ.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam menyebutkan setelah dimediasi kedua perusahaan inipun menemui kesepakatan. Sehingga pendistribusian solar kepada nelayan bisa kembali disalurkan.

“Kemarin kan sempat terhenti, nah mulai hari ini SPBN di Tanjung Limau sudah bisa beroperasi kembali,” sebutnya. (Adv)

Penulis: Mira

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan