27.5 C
Bontang
Senin, Desember 23, 2024
spot_img

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Migor, Ancaman 5 Tahun Penjara

KAREBAKALTIM.com – Penyelidikan dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng kemasan di salahsatu gudang distributor di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, terus berjalan.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan, pihaknya mengindikasi adanya pelanggaran tindak pidana tentang perlindungan konsumen.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur pelaku usaha atau setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan harga penjualan.

“Kita sudah periksa 7 saksi, termasuk 2 pegawai itu. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Guna kepentingan penyelidikan, polisi akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini terkait ada tidaknya pelanggaran perlindungan konsumen berdasarkan temuan saat sidak beberapa waktu lalu.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan serta mengamankan bukti-bukti pendukung. Seperti nota penjualan dan pembelian hingga minyak goreng kemasan.

“Tentunya kita menunggu pendapat dari ahli tadi, apakah temuan tersebut masuk dalam pelanggaran perlindungan konsumen atau pelanggaran lain,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan