KAREBAKALTIM.com, BONTANG — Sejumlah posisi Kepala Dinas di Kota Bontang sempat alami kekosongan usai gelombang mutasi jilid pertama. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) membuka seleksi calon Kepala Dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk 6 posisi, Selasa 30 September 2025.
Seleksi calon pejabat baru akan dilakukan secara terbuka berdasarkan PENGUMUMAN Nomor : 15/Pansel-JPTP.Bontang/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Ketua Panitia Seleksi, Aji Erlynawati yang juga selaku Sekda Kota Bontang, menyampaikan pendaftaran seleksi jabatan Kepala Dinas dimulai sejak Senin, 29 Septemeber 2025 sampai Senin, 13 Oktober 2025.
Pendaftaran ini dibuka untuk Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selain itu, seleksi juga dibuka untuk kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Ada ketentuan syarat umum, antara lain usia maksimal 56 tahun, ASN, minimal pendidikan Diploma IV atau Strata 1, memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan.
Kemudian, minimal lima tahun berpengalaman di Jabatan dalam bidang tugas terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif.
Selain itu, rekam jejak Jabatan menjadi pertimbangan dengan mengukur integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan bebas narkoba, pernah atau sedang menduduki jabatan Administrator eselon IIIA paling singkat 2 tahun.
Atau eselon IIIB paling singkat 3 tahun. Atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun. Seleksi ini juga memperhitungkan kompetensi dengan syarat telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan administrator.
Dan 2 tahun terakhir tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS.
Selanjutnya, melampirkan surat keterangan bebas temuan yang ditandatangani oleh Inspektur daerah/Instansi pelamar. Berkas unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pelamar mendapatkan persetujuan rekomendasi pejabat pembina kepegawaian. Terakhir, calon pelamar telah melaporkan harta kekayaan pribadi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT tahun 2024 pada tahun 2025.
“Penyeleksian akan diumumkan nanti di Hari kamis, 30 Oktober 2025,” kata Aji. (Adv)