spot_img

Warga Gotong Royong Keluhkan Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah, Dewan Sebut Pemkot Inkonsisten

KAREBAKALTIM.com, Bontang – Komisi B dan C DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Bontang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang, Camat Bontang Barat, Lurah Gunung Telihan, Lurah Belimbing, dan Lurah Kanaan.

Joni Alla’ Padang, Sekretaris Komisi C yang juga menginisiasi rapat ini mengaku, mengumpulkan intansi tersebut untuk menyatukan persepsi terkait status lahan yang ada di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

“Ada laporan yang masuk dari masyarakat bahwa mereka mengajukan legalitas kepemilikan di Jalan Gotong Royong tidak pernah diakomodir baik kelurahan maupun Perkim, karena alasan bahwa ada tumpang tindih lahan di sini,” ucapnya, ditemui usai rapat tersebut Senin 21 Juli 2025.

Karena itu, dewan menghadirkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk menunjukkan status lahan di daerah tersebut, juga meminta PUPR menjelaskan status lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

“BPKH sebut daerah itu sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), sementara berdasarkan RTRW, di situ peruntukannya untuk pemukiman,” jelasnya.

Sementara, masih kata Joni, pihak BPN mengatakan bahwa kawasan tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Kekayaan PT Pupuk Kaltim (PKT), namun ketika dimintaki bukti, BPN belum bisa menunjukkan.

“Mereka menyatakan bahwa itu bukan pemerintah punya, itu masih kepemilikan swasta, tapi kita cek tentang alas hak kepemilikannya di Kementerian Pertanahan juga itu belum memiliki hak,” bebernya.

Dengan fakta tersebut, Joni menyebut bahwa pemerintah inkonsisten. Apalagi, pada tahun lalu pemerintah menganggarakan Rp2 Miliar dan tahun sebelumnya Rp1 Miliar untuk jalan.

“Terus tahun ini dianggarakan lagi Rp12 Miliar, artinya melanggar mereka kalau menggelontorkan APBD, mereka membangunkan jalan untuk PKT?” Cecarnya.

Selain itu, kata dia, APBD dapat digelontorkan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang tumpuannya adalah RTRW. Sehingga dengan penjelasan dari pihak pemerintah dalam rapat tersebut, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah inkonsistensi dalam pelaksanaan Perda RTRW, juga dalam penggunaan APBD.

“Menurut saya, ini ketidakmampuan OPD menjalankan amanat perda,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, selain di Jalan Gotong Royong, masalah yang sama juga dirasakan oleh masyarakat kampung Masdarling Bontang. (Cca/adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles