26.1 C
Bontang
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Wali Kota Tunggu Intruksi Mendagri untuk Mutasi Pejabat Pemkot Bontang

KAREBAKALTIM.com – Terkait rencana mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perpindahan tersebut.

Sebab, dalam melakukan mutasi ada beberapa aturan yang harus di taati. Sehingga, dirinya tidak akan melakukan rotasi pejabat tanpa izin dari Mendagri.

“Masih menunggu instruksi dari Mendagri, nanti kami akan bersurat ke sana,” ujarnya, Selasa (27/04/2021).

Dirinya mengatakan, salah satu peraturan agar bisa melakukan mutasi yakni 6 bulan setelah dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Mutasi dilakukan 6 bulan setelah pelantikan, itu bagi petahana. Kalau incumbent, 3 bulan usai pelantikan sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Basri juga akan menanyakan perihal dirinya, apakah masuk kategori incumbent atau tidak, sehingga pelaksanaan mutasi bisa dilakukan sesuai aturan yang diberlakukan.

Diketahui, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020, terkait dibolehkannya kepala daerah melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut terdapat 3 poin yang harus ditaati.

Di antaranya, terdapat pada pasal pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Guubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan