KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) selama bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tahun 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 730/0797/011.04 ini ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, pada 24 Februari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh THM, seperti bar, diskotik, dan karaoke, akan ditutup mulai 26 Februari hingga 3 April 2025. Sementara itu, untuk Idul Adha, penutupan diberlakukan mulai 5 Juni hingga 8 Juni 2025.
Selain itu, jam operasional untuk sejumlah tempat hiburan lainnya juga diatur. Bioskop, arena bermain anak, dan game online hanya diperbolehkan buka pukul 10.00—17.00 WITA, sedangkan warnet untuk pendidikan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA.
Untuk kafe, aturan lebih ketat diberlakukan. Kafe hanya boleh buka pukul 17.00—23.00 WITA dan dilarang menggunakan musik atau hiburan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.
Sementara itu, panti pijat dan rumah biliar diwajibkan tutup selama Ramadan, kecuali untuk keperluan latihan atlet dengan izin khusus dari Dispora.
Pemkot juga mengatur jam operasional warung dan rumah makan. Selama Ramadan, rumah makan dilarang buka sebelum pukul 14.00 WITA, kecuali jika dalam kondisi tertutup dan tidak terlihat dari luar.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga melarang peredaran minuman keras selama Ramadan, kecuali di hotel berbintang dan restoran yang memiliki fasilitas hotel.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Samarinda akan melakukan pengawasan ketat melalui OPD terkait, Kepolisian, dan Satpol PP. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi hukum dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
“Apabila para pihak yang dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi hukum serta sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha,” kata Saefuddin Zuhri dalam keterangannya.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 24 Februari 2025 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda. (Bey)




