(Kominfo 18)
KAREBAKALTIM.com, KUTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus mengupayakan agar wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, diserahkan kepada Bontang oleh Pemkab Kutim.
Pemkot Bontang meminta 164 hektar di kawasan itu. Sejak puluhan tahun lalu. Kini memunculkan titik terang.
Senin 11 Agustus 2025, Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas), meninjau langsung lokasi.
Mereka juga didampingi langsung oleh kedua belah pihak, baik Pemkab Kutim maupun Pemkot Bontang. Berserta warga Kampung Sidrap.
Hasil kunjungan tersebut, baik pemerintah Kutim maupun Bontang, sama-sama sangat teguh dalam mempertahankan niat masing-masing. Pada gilirannya, perkara ini akan dilanjutkan pada Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, tidak mau banyak berkomentar soal putusan final di MK nanti. “Kita akan bicarakan lagi,” singkatnya.
Meski begitu, ia yakin bahwa melihat kondisi standar pelayanan minimal (SPM) Kampung Sidrap yang masih sangat minim, dan terus diperjuangkan Bontang, akan menjadi pertimbangan mendasar bagi putusan MK nantinya.
“MK, saya yakin dia akan melihat masalah pelayanan publik. Apalagi masalah otonomi daerah itu adalah pelayanan publik yang utama,” ucapnya.
Neni menekankan, hasil putusan akhir nanti bukanlah masalah menang ataupun kalah, baik pihak Bontang maupun Kutim.
“Pada intinya ini bukan masalah menang kalah. Namun ini adalah bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya. (Adv)




