KAREBAKALTIM.com – Kebijakan pemberlakuan menunjukkan hasil rapid antigen di Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Utara dipertanyakan fotografer pernikahan. Pasalnya, tidak semua menerapkan.
Seperti yang disampaikan salah satu fotografer pernikahan, Adi. Ia merasa bingung dengan peraturan melampirkan surat keterangan terbebas dari Covid-19 tersebut karena hanya di satu tempat.
“Harusnya semua KUA. Tapi ini di utara saja,” ujarnya saat bincang-bincang bersama reporter Karebakaltim.com, Rabu (4/8/2021).
Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) nomor 188.65/1121/BPBD/2021 tentang Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, hanya mempelai pengantin, dua saksi, san wali nikah yang wajib menunjukkam antigen negatif.
“Kalau memang kita harus swab, KUA-nya juga harus swab,” tuturnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Ali Mustofa menuturkan, perihal peraturan tersebut itu menjadi kewenangan KUA masing-masing kecamatan.
“Kita tidak mengatur itu, kembali ke KUA-nya seperti apa mekanisme mereka,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati