Home Kaltim Bontang Waduh, ASN Bontang Kedapatan Pakai Sabu di Bus Pemkot

Waduh, ASN Bontang Kedapatan Pakai Sabu di Bus Pemkot

LS (45), tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan ASN terjaring operasi Polres Bontang. (Ist)

KAREBAKALTIM.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

LS (45) ditangkap Unit Satreskoba Polres Kota Bontang, Sabtu, 16 April 2022 di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Bontang Utara.

Pasalnya, ia ketahuan telah memakai sabu di dalam bus milik pemkot yang terparkir. Di mobil ditemukan bong, plastik klip serta pipet kaca.

“Penangkapan LS ini berdasarkan pengembangan dari rekannya (DA) yang kita sudah amankan sebelumnya,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, Sabtu, 16 April 2022.

Selain pemakai, LS juga menjual barang haram tersebut. Hal ini, diketahui dari pengakuan DA yang ditangkap di rumahnya, Gunung Telihan, Bontang Barat, di hari yang sama sekira pukul 20.15 Wita. Ia mengakui membeli obat terlarang itu dari LS.

“Dia kedapatan memiliki sabu seberat 1 gram, dan langsung kami bekuk di atas motor, depan rumahnya,” bebernya.

Tersangka lain pun, RU (35) memiliki sabu seberat 5 gram. Ia juga sebagai pemasok bagi LS dan DA.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 atau 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here