Pemerintah Provinsi Kaltim terima perwakilan unjuk rasa (Unras) yang berasal dari Serikat Pekerja Kaltim soal penolakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Pertemuan ini digelar di Kantor Gubernur Kaltim, yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi.
Rozani juga didampingi oleh Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Setdaprov Kaltim H Imanuddin serta Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Rozani menuturkan tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan Unras yakni supaya dilakukan peninjauan kembali atau melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
“Secara kebijakan umum terkait PP 51/2023 tentang pengupahan, mereka berharap Pemprov Kaltim menyampaikan saran dan masukkan kepada Pemerintah Pusat. Agar meninjau kembali keputusan PP tersebut,” ujar Rozani Erawadi saat berada di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/11/2023).
Tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan pendemo yakni melakukan revisi PP yang dimaksud supaya upah yang ditetapkan bisa mendekati daya beli para pekerja. Terutama tentang Alpha supaya dinaikan jadi 15 persen.
“Artinya, cukup dihitung melalui dari pertumbuhan inflasi dan peningkatan ekonomi,” ungkapnya.
Hal ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, oleh sebab itu, Disnakertrans Kaltim bersama dengan perwakilan Unras maupun Dewan Pengupahan akan menjalin komunikasi bersama Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
“Jadi, karena adanya aksi ini. Kemudian, perlu adanya peninjauan ulang hasil keputusan Dewan Pengupahan, maka Pemprov Kaltim akan melakukan rapat Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim.
“Pada saatnya, disampaikan Pj Gubernur esok hari penetapan upah tersebut,” tuturnya.
Perwakilan unjuk rasa dikomandoi oleh Koordinator Unras Sukarjo serta Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaiman Hattase.
(Eny/Advertorial/Diskominfo Kaltim)




