KAREBAKALTIM.com – Upah Minimun Kota (UMK) Bontang untuk 2022 mendatang dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Pasalnya, daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Taman ini tidak mengusulkan besaran nilai UMK kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, M Rusdi mengatakan, hal tersebut dikarenakan Bontang tidak memiliki Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Untuk upah itu kita mengikuti rumusan Depeko, tapi tidak ada. Sudah selesai masa jabatan,” ujarnya saat ditemui di Jalan Awang Long, Kamis (25/11/2021).
Rusdi menegaskan, besaran UMK 2022 untuk kota industri ini tetap Rp3.182.706 Artinya masih setara dengan UMK 2021.
“Kita juga tidak memiliki data pertumbuhan ekonomi, sudah tiga tahun ini. Jadi Bontamg mengikuti Provinsi,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati