28.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

TKBM Tursina Tuntut PT KNI, Abdul Malik : Perusahaan Tidak Melanggar Regulasi

KAREBAKALTIM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Anggota Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Bontang bersama Dishub Bontang, Pimpinan PT KNI, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan Kelas II Bontang, Ketua AlFI Bontang dan juga Ketua TKBM Tursina, Senin (08/03/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik sekaligus pimpinan rapat menjelaskan, pelaksanaan rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil sidak Komisi III DPRD Bontang ke PT KNI pada 7 desember 2020 lalu.

“Yang mana berdasarkan adanya surat permohonan dari Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat (GSPSBM) nomor 152/GSPSBM-EXT/XI.2020,” jelasnya.

Dalam surat permohonan itu, GSPSBM memohon kepada DPRD Bontang agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak PT KNI dengan tuntutan masalah pembagian pekerjaan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Februari 2017.

“Tentang kesepakatan pembagian kuota pekerjaan antara TKBM Tursina dan TKBM Loktuan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di mana TKBM Tursina menuntut pihak perusahaan dapat menunaikan hasil kesepakatan dari Berita Acara yakni perjanjian 50-50 antara TKBM Tursina dan TKBM Loktuan.

Berdasarkan dari hasil sidak yang telah dilakukan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh PT KNI, namun yang namanya bisnis tentu mengalami naik turun.

“Sehingga kesepakatan 50-50 tersebut sulit untuk direalisasikan, tadi juga pihak perusahaan telah menjelaskan kondisi bisnis dan kondisi terkini yang terjadi,” lanjutnya.

Dirinya berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui rapat yang dilaksanakan hari ini.

Sementara itu, Perwakilan PT KNI Fuadi juga mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk memenuhi kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara tersebut.

“Ada beberapa kendala mengapa hingga kini masih belum terealisasi. Salah satunya yakni dari sisi bisnis yang tidak masuk dalam hitungan perusahaan,” kata Fuadi.

Dirinya pun, mengungkapkan yang menjadi kendala adalah kapal milik PT KNI tidak serta merta dapat melakukan bongkar muat di pelabuhan milik PT Pupuk Kaltim, dikarenakan membutuhkan proses panjang serta antrian dari kapal kaint.

“Iulah mengapa kegiatan bongkar muat lebih sering dilakukan di pelabuhan Lok tuan, soalnya PKT lebih mendahulukan kapal miliknya. Karena itu tidak mungkin pihaknya menunggu selama itu sementara kapal sudah akan berlabuh,” sambungnya.

Secara bisnis, lebih ekonomis melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan Loktuan dibanding di pelabuhan PT Pupuk Kaltim dan itulah mengapa kuota 50-50 itu sangat sulit untuk direalisasikan.

Lebih lanjut, PT KNI memiliki jalan lain untuk dapat memastikan agar pihak TKBM Tursina tetap memiliki peluang pekerjaan dengan melakukan kegiatan bongkar muat kapal yang akan melakukan eskpor di pelabuhan Loktuan.

“Pilihan itu sangat masuk akal sehingga TKBM Tursina dapat memiliki peluang pekerjaan,” ujarnya.

Dilain pihak, Ketua Koperasi TKBM Tursina Bidin mengungkapkan, masih belum puas terhadap hasil RDP yang telah dilakukan, karena keputusan yang menurutnya belum adil.

“Kegiatan ekspor ini sangat jarang dilakukan, bahkan dalam 1 bulan belum tentu ada,” katanya.

Dirinya berharap agar PT KNI dapat memiliki solusi lain sehingga teman-teman dari TKBM Tursina juga bisa bekerja.

“Tenaga-tenaga kerja dari kami yang khusus PT KNI itu dapat kami pertahankan. Jika tidak, mau tidak mau pekerja itu kami PHK,” tutupnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan