KAREBAKALTIM.com – Kota Bontang resmi meningkatkan status PPKM Mikro Diperketat menjadi PPKM Darurat, yang mulai berlaku pada 12-20 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut menyusul turunnya arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Satgas Covid-19 pun menggelar rapat evaluasi di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Sabtu (10/7/2021) siang.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait arahan Mendagri tersebut. Salah satunya akan meningkatkan penjagaan beberapa ruas jalan yang disekat.
“Penyekatan masih akan tetap lah, justru makin diperketat,” ujarnya usai rapat, Sabtu (10/7/2021).
Meski menerapkan PPKM darurat, namun implementasinya akan berbeda dengan yang berlaku di Jawa dan Bali. Jadi tidak seketat yang ada disana.
“Aturan dari Mendagri terkait PPKM darurat kita berbeda dengan PPKM Jawa-Bali. Seperti penerapan Work From Home atau WFH hanya 75 persen, tidak 100 persen seperti di Jawa dan Bali,” ungkapnya.
Selain itu, Kafe dan tempat makan juga masih diperbolehkan buka tanpa batasan jam operasional. Namun dengan catatan hanya boleh melayani pembeli secara take away saja.
“Masih boleh buka tapi tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelanggan. Hanya boleh pesan dibawa pulang saja,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama