KAREBAKALTIM.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bontang menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota, Kejari, OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Kalimantan serta undangan lainnya di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (2/8/2021).
Kepala BPJAMSOSTEK Bontang, Ramdani, FGD ini sebagai tindak lanjut inpres 2 tahun 2021 untuk optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang, sekaligus pembentukan tim kepatuhan berdasarkan inpres tersebut.
Kata dia, intruksi ini dimandatkan kepada 19 kementerian, Gubernur serta Wali Kota. Sebab, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam unsur pemerintahan wajib melaksanakannya.
Hal ini agar tenaga kerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Baik pekerja formal maupun non-formal. Meliputi non-ASN, pedagang, perusahaan, dan sebagainya wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
“Intinya semua unsur yang punya ketenagakerjaan, harus melindungi pekerjanya,” ujarnya ditemui usai kegiatan.
Dari itulah BPJAMSOSTEK membentuk tim kepatuhan untuk meningkatkan komitmen dan kesadaran perusahaan atau pemberi kerja memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.
“Tim kepatuhan jaminan sosial dilaksanakan bagi kepentingan bersama,” tuturnya.
Sebagai informasi, agenda ini ditutup dengan penandatanganan pembentukan tim kepatuhan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Bontang, Ramdani dan Wali Kota Bontang, Basri Rase. (*)