KAREBAKALTIM.com – Terpidana kasus korupsi dalam pengadaan eskalator atau tangga berjalan pada kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara, denda dan biaya perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, Selasa (16/03/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, Dasplin menjelaskan pengembalian uang tersebut dilakukan oleh sang istri terpidana yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Andi Yaprizal.
“Selanjutnya uang tersebut akan diserahkan ke Kas Negara melalui pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bontang,” jelasnya saat dimintai keterangan.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, terpidana harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 95.902.398,10.
“Termasuk denda sebesar Rp 50.000.000, dan juga biaya perkara sebesar Rp. 2.500,” ungkapnya.
Dasplin mengungkapkan, tersangka melakukan korupsi yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun 2015.
Seperti diketahui, Suwiardana merupakan seorang buronan yang berhasil ditangkap pada tanggal 04 Maret 2021 di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng yang kemudian dibawa ke Lapas II A Bontang.
“Di tempat tersebut akan dilakukan ekseskusi oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang, tanggal 6 Maret 2021,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah