KAREBAKALTIM.com, Bontang – Anggota DPRD Bontang bersama Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapppirda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus terkait Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin 30 Juni 2025.
Masalah yang mengemuka pada rapat tersebut, adalah belum lama ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Hal tersebut tidak selaras dengan RPJMD yang sementara disusun untuk periode 2025-2029. Dewan khawatir, terjadi kekosongan acuan rencana pembangunan di 2 tahun sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2031.
Karena itu, Yusuf, Anggota DPRD yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan menyerahkan masalah ini kepada pemerintah untuk mengkomunikasikannya dengan pemerintah provinsi.
“Tadi itu pembahasannya alot sekali, ini kan keputusan nasional, jadi karena ini kami dari Pansus meminta teman-teman dari seluruh stakeholder daerah untuk berkomunikasi ke provinsi,” kata dia, ditemui usai Rapat.
Menurutnya, masalah ini cukup rumit sehingga tidak bisa berasumsi dan mengandai-andai. Mesti ada kejelasan sebab berkaitan dengan rencana pembangunan di Kota Bontang. “Karena kita juga enggak bisa mengambil keputusan,” terangnya.
Namun sebelumnya, Sekretaris Bapperida Topan kurnia, mengatakan dalam rapat, bahwa kondisi semacam ini pernah terjadi di Pemerintah Provinsi, saat periode kepemimpinan berakhir di 2022, sementara pemilihan dilakukan di 2024.
“Nah untuk melanjutkan rencana pembangunan ini disusun yang namanya RPD, jadi kemungkinan besar dengan adanya perubahan kebijakan nasional ini akan dikeluarkan instruksi untuk membuat perubahan,” jelasnya. (Cca/adv)