KAREBAKALTIM.com – Sesuai kebijakan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kota Bontang turun.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/I/2845/2021, yang berlaku sejak 17 Agustus.
Management Rumah Sakit Pupuk Kalimantan Timur (RS PKT) Bontang mulai menyesuaikan harga tes PCR tersebut.
“Sudah diputuskan untuk menurunkan harga, merujuk pada surat edaran kemenkes,” ujar Hospital Liason Officer (HLO) RS PKT Bontang Nanik Tunggal, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/8/2021).
Pelayanan dibagi menjadi 2 jenis yaitu, reguler dan same day service. Tarif PCR reguler, dikenakan biaya sebesar Rp525 ribu dan hasilnya keluar satu hari setelah sample diambil oleh pihak rumah sakit.
“Itu kalau bayarnya cash, kalau non cash bayarnya Rp650 ribu, hasilnya juga keluar sama, satu hari setelah pengambilan sample,” terangnya.
Sementara itu, hasil kurang dari 24 jam atau same day service hanya perlu membayar Rp750 ribu untuk cash dan untuk non cash biaya yang dikeluarkan menjadi Rp800 ribu.
“Pengambilan samplenya mulai pukul 07.00 – 10.00 WITA,” tambahnya.
Sebagai informasi, semua biaya tarif tersebut diluar dari biaya pendaftaran. Berdasarkan data yang diterima, biaya registrasi Rp18 ribu per pasiennya. (*)
Reporter : Mirah Hayati