24.8 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Sutarmin Sarankan Pemkot Bontang Bentuk Satgas Penyelesaian Sengketa Tanah

KAREBAKALTIM.com – Anggota DPRD Bontang Sutarmin mendorong Pemkot Bontang membentuk tim atau satuan tugas yang khusus menangani penyelesaian sengketa tanah pemerintah.

DPRD Bontang dorong pemerintah membentuk tim khusus dalam penyelesaian legal tanah.

Hal itu ini diungkapkan .

Dia menyebut, masih banyak tanah milik pemerintah yang hingga saat ini masih status sengketa.

Untuk itu, dia minta pemerintah dengan tim yang dibentuk tersebut dapat menyelesaikan sengketa, terutama lahan pemkot yang belum legal.

“Contohnya, lahan Pasar Citra Mas Lok Tuan yang masih status sengketa hingga saat ini,” katanya dalam rapat dengar pendapat, Senin (8/8/2022).

Dia menyebut, hingga saat ini, sekira 50 persen aset pemkot yang belum memilik surat alias belum legal.

Dia menyampaikan terkait masalah terminal kilometer 6 yang saat ini sudah masuk proses pelimpahan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) di Provinsi, pihaknya meminta bagian aset untuk aktif dalam mempertanyakan kelanjutannya.

“Kalau kami hanya diam saja dan menunggu saya rasa itu akan lama. Jadi bagian aset yang harus lebih aktif dalam berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala bidang pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief menyampaikan saat ini pihaknya sudah melakukan pencatatam aset. Saat ini sedang menunggu P3D dari provinsi.

“Memang sempat terjadi sengketa, tapi pemerintah sudah bayar ganti ruginya, kami juga sudah kirim surat ke BPKAD provinsi, saat ini masih nunggu lanjutannya,”terangnya.

Senada, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Irwansyah mengatakan, saat ini status tanah terminal kilometer 6 sudah sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Bontang namun hingga saat ini belum ada Perintah Surat Berita Acara (PAST) dari Provinsi.

Dia mengaku, beberapa aset pemkot hingga saat ini memang belum terselesaikan, namun pihaknya telah memberi kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat.

“Ini sangat dipermudah terkait sertifikasi dalam tata cara pendaftarannya tapi aspek spesialisasinya tentu ada,” bebernya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan