25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Sumaryono Harap Pajak Walet Dimaksimalkan Melalui Tim Yustisi

KAREBAKALTIM.com – Berdasarkan pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, terdapat sebanyak 246 usaha sarang walet di Kota Taman.

Namun, belum ada realisasi pajak yang bisa dikumpulkan. Tercatat 2018, pajak walet berkisar Rp6 juta. Sedangkan 2019 tidak ada, sementara 2020 hanya Rp1,5 juta.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Sumaryono meminta, Bapenda tegas dalam menangani perpajakan sarang burung walet.

Sebab menurutnya, pelaku usaha walet tidak membayar pajak karena kurangnya ketegasan pemerintah dalam menarik pajak air liur burung tersebut.

“Memang karena tidak ada ketegasannya itu, jadi pikiran yah tidak bayar juga tidak apa-apa karena tidak ada penangan khusus dari pemerintah,” ucapnya dalam rapat bersama Bapenda, di gedung lantai 2 ruang rapat 1, Jalan Moh Roem No 1, Bontang Lestari pada Senin (15/3/2021).

Selain itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta satuan tugas (Satgas) atau tim yustisi oleh Bapenda dapat segera digalakkan. Dengan harapan tahun 2021-2022 sudah ada nominal pajak yang bisa dihasilkan dari walet.

“Minimal kita tarik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.

Sementara Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian menyebutkan, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar pengusaha walet taat bayar pajak.

Salah satunya dengan terus mensosialisasikan pentingnya bayar pajak. Baik melalui surat maupun secara langsung, akan tetapi belum ada realisasi.

Kata dia, tahun 2020 Bapenda juga sudah melakukan upaya persuasif atau pendekatan kepada Wajib Pajak (WP). Dari itu pada 2021 ini, pihaknya pun akan menindak tegas pelaku usaha walet yang tidak taat bayar pajak.

“Sebelum menindak terlebih dulu pun kita negosiasi mau bayar apa gak, kalau sudah disampaikan tapi tetap tidak membayar, bisa di bawa ke meja pengadilan. Jadi 2021 ini akan kita tindak tegas sesuai arahan dari Korsupgah,” pungkasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan