KAREBAKALTIM.com – Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas kerap diabaikan di tengah kehidupan bermasyarakat. Berbagai stigma negatif yang masih melekat kian memperburuk keadaan teman-teman difabel.
Atas berbagai polemik terhadap kaum disabilitas itulah yang ingin diubah dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018. Guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Harun Al Rasyid mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara wajib diselenggarakan, termasuk bagi teman-teman difabel.
Adapun salah satu tujuannya yakni untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.
“Perda ini merupakan upaya kita untuk menjamin hak penderita difabel agar dapat mendapatkan hak serta kesempatan yang sama di masyarakat. Guna mewujudkan keadilan sosial di setiap lini masyarakat,” ujarnya disela Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018, Sabtu (28/8/2021).
Kendati demikian, aturan tersebut mesti terus disosialisasikan agar dapat terimplementasi maksimal. Guna dapat menyentuh dan dirasakan manfaatnya bagi penderita Disabilitas.
Dalam aturan tersebut, juga mengatur tentang hak penyandang Disabilitas, antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi. Selain itu juga perihal kesehatan dan politik.
Lebih jauh, Harun berharap dengan adanya Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 itu dapat mewujudkan taraf kehidupan penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, serta bermartabat.
“Guna mewujudkan keadilan bagi penyandang Disabilitas, untuk itu peran masyarakat juga sangat penting,” pungkasnya. (*)