spot_img

Soal Pengendalian Sabu Oleh Napi di Lapas Bontang, Kalapas Mengaku Kecolongan

KAREBAKALTIM.com – Terkuaknya pengendalian narkotika dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang sontak membuat publik heboh.

Publik pun bertanya-tanya bagaimana bisa seoarang narapidana yang berada di balik jeruji besi masih dapat mengendalikan barang haram berupa 126 kg sabu-sabu.

Sebelumnya, seorang napi Lapas Bontang berinisial DK (47), disebut Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono, telah mengendalikan penyelundupan sabu-sabu seberat 126 kilogram. Namun aksi ini berhasil digagalkan Polda Kaltim di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Minggu (1/8/2021). Polisi kemudian mengamankan SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41) yang bertugas sebagai kurir.

Kalapas Kelas II A Bontang Ronny Widiyatmoko dalam konferensi pers mengaku kecolongan atas kejadian tersebut. Ia beserta jajarannya pun berjanji pihaknya juga akan semakin meningkatkan pengawasan.

“Kita akan lakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Kendati demikian, Ronny memastikan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan petugas Lapas Bontang dalam kasus tersebut. Ia pun menjamin bahwa aksi tersebut murni kecolongan. Karena segala upaya juga telah pihaknya lakukan, mulai dari menggelar razia, melakukan pembinaan, dan lainnya sebaginya.

“Kami punya komitmen keras dan tegas terhadap peredaran narkotika. Saya berani jamin anggota saya bersih,? tegas Ronny.

Ditambahkan Ronny, setelah terungkapnya kasus tersebut oleh kepolisian Kaltara, pihaknya langsung menggeledah ruangan DK. Dan didapati barang bukti berupa satu unit handphone yang berhasil diamankan.
Kini DK sudah diserahkan ke Polda Kaltara untuk diperiksa lebih lanjut.

?Tidak ada toleransi untuk narkotika. Kami turut andil dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba ini,? pungkasnya.


Sebagi informasi, DK merupakan warga binaan pindahan dari Rutan Samarinda pada 12 Agustus 2020, divonis hukuman penjara 11 tahun. Per hari ini, Selasa (10/8/2021) masa tahanannya kini tersisa 5 bulan 10 hari. Hukuman itu ditambah denda senilai Rp 1 miliar subsider pidana penjara 3 bulan.

Namun kini, atas perbuatan DK, ia kembali terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

news-0812-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812-mu