27.7 C
Bontang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Soal Pengendalian Sabu Oleh Napi di Lapas Bontang, Kalapas Mengaku Kecolongan

KAREBAKALTIM.com – Terkuaknya pengendalian narkotika dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang sontak membuat publik heboh.

Publik pun bertanya-tanya bagaimana bisa seoarang narapidana yang berada di balik jeruji besi masih dapat mengendalikan barang haram berupa 126 kg sabu-sabu.

Sebelumnya, seorang napi Lapas Bontang berinisial DK (47), disebut Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono, telah mengendalikan penyelundupan sabu-sabu seberat 126 kilogram. Namun aksi ini berhasil digagalkan Polda Kaltim di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Minggu (1/8/2021). Polisi kemudian mengamankan SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41) yang bertugas sebagai kurir.

Kalapas Kelas II A Bontang Ronny Widiyatmoko dalam konferensi pers mengaku kecolongan atas kejadian tersebut. Ia beserta jajarannya pun berjanji pihaknya juga akan semakin meningkatkan pengawasan.

“Kita akan lakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Kendati demikian, Ronny memastikan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan petugas Lapas Bontang dalam kasus tersebut. Ia pun menjamin bahwa aksi tersebut murni kecolongan. Karena segala upaya juga telah pihaknya lakukan, mulai dari menggelar razia, melakukan pembinaan, dan lainnya sebaginya.

“Kami punya komitmen keras dan tegas terhadap peredaran narkotika. Saya berani jamin anggota saya bersih,? tegas Ronny.

Ditambahkan Ronny, setelah terungkapnya kasus tersebut oleh kepolisian Kaltara, pihaknya langsung menggeledah ruangan DK. Dan didapati barang bukti berupa satu unit handphone yang berhasil diamankan.
Kini DK sudah diserahkan ke Polda Kaltara untuk diperiksa lebih lanjut.

?Tidak ada toleransi untuk narkotika. Kami turut andil dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba ini,? pungkasnya.


Sebagi informasi, DK merupakan warga binaan pindahan dari Rutan Samarinda pada 12 Agustus 2020, divonis hukuman penjara 11 tahun. Per hari ini, Selasa (10/8/2021) masa tahanannya kini tersisa 5 bulan 10 hari. Hukuman itu ditambah denda senilai Rp 1 miliar subsider pidana penjara 3 bulan.

Namun kini, atas perbuatan DK, ia kembali terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan