KAREBAKALTIM.com – Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) merupakan dokumen perizinan di atas kapal bagi para nelayan saat sedang melaut.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap dan Budaya, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang, Syamsu Wardi menjelaskan, untuk melengkapi kedua dokumen tersebut nelayan harus mengajukan permohonan ke dinas terkait di provinsi.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sekarang ini ada pembagian kewenangan antara daerah dengan provinsi,” ujarnya saat disambangi di TPI Tanjung Limau, Senin (24/5/2021).
Kewenangan daerah hanya membantu memberi rekomendasi. Kemudian, untuk semua perizinan kapal yang diajukan akan diterbitkan langsung oleh pejabat provinsi.
“Kecuali, bagi kapal di bawah 5 gross tonnage (GT) masih dalam bagian kewenangan daerah tapi hanya Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP),” tuturnya.
Ia menambahkan, perizinan itu dibagi menjadi 2 agar tidak rancu antara izin kapal dan izin penangkapan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 Pasal 86 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Tetapi sebelum mendapat izin penangkapan, nelayan terlebih dahulu harus mendapatkan izin kapal. Sementara ini perizinan kapal masih dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Tanjung Laut Indah dan pendaftarannya gratis,” ungkapnya.
Lanjutnya, spesifikasi untuk dapat rekomendasi dari Bidang Perikanan yakni melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data kapal.
“Kalau perlu keterangan kelurahan, membenarkan bahwa kapal itu memang domisili sesuai dengan data permohonan,” ucapnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Risman