Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim diketahui menggelar kegiatan seleksi Organisasi Pemuda Berprestasi 2023.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Peserta wajib mengikuti petunjuk teknis yang tertera di brosur https://ppid.disporakaltim.info/peraturan-peraturan.html
Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim Rasman, menjelaskan terkait syarat yang perlu diperhatikan, salah satunya organisasi pemuda yang diperbolehkan adalah organisasi struktural dari pusat maupun komunitas.
“Organisasi kepemudaan lokal yang memiliki struktural dengan pusat. Organisasi kepemudaan lokal yang tidak memiliki struktural dengan pusat. Mungkin terbentuknya di provinsi, hingga ke kabupaten/kota atau hingga ke ranting-ranting bawahnya,” jelasnya, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, Ia menyebutkan jika bukan hanya sebatas organisasi, tetapi juga komunitas-komunitas lokal di Kaltim pun diperbolehkan.
“Seperti komunitas literasi, forum pemuda disabilitas kreatif, forum pemuda Kaltim, pemuda pelopor,” sebutnya.
Kendati demikian, Rasman menekankan bahwa seleksi ini belum bisa diikuti oleh organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Apalagi, sebentar lagi akan ada Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga Dispora ingin mencegah kemungkinan terburuk apabila memperbolehkan organisasi pemuda yang berafiliasi dengan partai.
“Kalau sementara, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, kaitannya tidak enak akhirnya. Nanti jadinya kemasukan angin ntar,” tutupnya. (Adv)
