KAREBAKALTIM.com – Skorsing 30 menit pendangan umum fraksi DPRD Bontang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin (20/9/2021) di lantai 3 gedung DPRD Bontang.
Pemberian skorsing tersebut ditujukan kepada Walikota Bontang dan Wakil Walikota Bontang yang tidak menghadiri RPJMD.
Mulanya pembahasan RPJMD di pimpin oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Namun, di tengah forum anggota komisi ll, Nursalam mengaku keberatan atas ketidakhadiran Wali Kota Bontang. Menurut dia, seyognya orang nomor satu di Bontang itu dapat menghadiri pembahasan RPJMD.
Kata dia, meski berhalangan untuk menghadiri, setidaknya ia menginstruksikan ke wakil wali kota atau sekretaris daerah (Sekda) untuk menggantikan kehadirannya.
“Tadi beliau sudah menyampaikan ketidakhadirannya sebab mengikuti pelatihan daring kepemimpinan daerah. Ya paling nggak wakilnya yang menggantikan kalau tidak ada baru sekda. Itu saja Sekda hadir bukan karena mendapat perintah menggantikan posisi beliau,” terang Nursalam.
Pemberian skorsing tersebut ditujukan agar lembaga pemerintah memiliki marwah yang baik serta tertib administratif.
“Sekda bisa menggantikan tapi kan harus ada surat penugasan, paling juga enggak lama kita tunggu dulu aja lah,” ucapnya
Hingga berita ini diketik Wakil Walikota Bontang telah menghadiri RPJMD dan proses skorsing pun telah di cabut. (*)
Reporter : Mirah Hayati