KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Pengadilan Agama Penajam Paser Utara (PPU) mencatat ratusan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data sementara, kasus cerai gugat masih menjadi jenis perkara perceraian yang paling mendominasi.
PPID Pengadilan Agama PPU, Muhammad Miftahudin, menyebutkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 356 perkara cerai gugat yang masuk. Sementara itu, perkara cerai talak tercatat sebanyak 89 perkara.
“Cerai gugat masih paling tinggi. Itu yang diajukan oleh pihak istri. Kalau cerai talak diajukan oleh pihak suami,” ujar Miftahudin, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, cerai gugat dan cerai talak memiliki perbedaan baik dari sisi pengajuan maupun proses hukumnya. Pada cerai gugat, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akta cerai dapat langsung diterbitkan. Sementara pada cerai talak, terdapat tahapan lanjutan berupa pembacaan ikrar talak oleh pihak suami.
“Dalam cerai talak, sebelum ikrar dibacakan, harus dilihat apakah ada kewajiban yang dibebankan hakim, seperti nafkah idah, nafkah anak, atau mut’ah. Semua itu wajib dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka proses ikrar talak tidak dapat dilanjutkan. Bahkan, apabila dalam waktu enam bulan ikrar tidak dilaksanakan, perkara tersebut akan gugur dan harus diajukan ulang apabila ingin dilanjutkan.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama PPU juga menangani berbagai jenis perkara lainnya sepanjang 2025. Di antaranya izin poligami sebanyak satu perkara, harta bersama satu perkara, penguasaan anak dua perkara, kewarisan tiga perkara, isbat nikah 44 perkara, dispensasi kawin 21 perkara, perwalian lima perkara, penetapan ahli waris 19 perkara, serta perkara asal-usul anak satu perkara.
Miftahudin mengungkapkan, faktor utama penyebab perceraian di PPU masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.
“Faktor terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut, jumlahnya mencapai 337 perkara jika digabung antara cerai gugat dan cerai talak,” ungkapnya.
Faktor kedua tertinggi adalah meninggalkan salah satu pihak, meski jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan perselisihan rumah tangga.
“Penyebabnya beragam, mulai dari perbedaan pendapat hingga persoalan internal keluarga, itu diantaranya,” tutupnya. (Bey)



