KAREBAKALTIM.com – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyebut, keputusan membawa masalah tapal batas Bontang-Kutim di Kampung Sidrap ke MK adalah langkah terakhir akan ditempuh. Upaya tersebut sesuai dengan UU nomor 47 Tahun 1999 terkait tapal batas wilayah.
Hal itu kembali diungkapkan Agus Haris setelah Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menyarankan agar persoalan tapal batas ini diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dialog sajalah dulu. Diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP),Selasa (11/10/2022).
Hadi mengakui, meskipun secara administrasi Sidrap masuk wilayah Kutim namun pelayanan dan ekonomi masyarakat lebih dominan dan bergantung pada Kota Bontang.
Apalagi kata dia, faktanya lebih 3.169 warga yang bermukim di perbatasan itu berstatus sebagai masyarakat Bontang yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, Hadi enggan bicara banyak jika memang masalah ini dibawah ke Ranah hukum, karena sepenuhnya itu adalah hak pemerintah yang terkait.
“Kalau sudah seperti itu maka kita serahkan ke hukum. Biar hukum yang memutuskan,” ujarnya.
Agus Haris mengatakan, upaya persuasif telah berulang kali dilakukan. Baik secara mediasi ataupun dialog. Namun, tidak ada hasil atau keputusan yang jelas dalam pertemuan tersebut.
” Tapi masalah ini tidak kunjung selesai, sejak masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek. Bahkan kesepakatan yang ditandatangani Gubernur pun tidak dijalankan,” bebernya.
Agus Haris menyebut, keputusan membawa gugatan ini ke MK disebut AH adalah langkah yang tepat. Apalagi kata dia, hal ini mendapat dukungan dari warga Kampung Sidrap.
Dia bilang, aspirasi masyarakat itu yang perlu diperjuangakn. Bahkan, Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD telah sepakat akan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 5 Miliar yang dituangkan dalam nota kesepakatan dalam rapat paripurna.
“Saat ini pemerintah masih menyiapkan berkas. Insyaallah gugatan akan diuji pada 2023,” ujarnya. (*)