KAREBAKALTIM.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bontang permohonan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibatasi, yakni hanya sebanyak 40 pemohon setiap harinya. Berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i. Ia mengatakan hal tersebut sebagai upaya mendukung penerapan PPKM, guna menekan angka Covid-19 di Kota Bontang.
“Dengan adanya surat edaran (SE) Wali kota Bontang terkait PPKM kita hanya menerima sebanyak 40 pemohon SIM. Biasanya bisa 70 pemohon setiap harinya,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Adapun terkait mekanisme pengurusan SIM, Safi’i mengatakan alurnya tetap sama seperti sebelumnya. Namun jumlahnya saja yang dibatasi.
?Mekanismenya sama seperti biasa diawali dengan tes psikilogi baru ketahap selanjutnya. Diawal pandemic kami sudah menerapkan protocol kesehatan dengan ketat,? ungkapnya.
Sementara untuk pelayanan pengurusan SIM dibagi menjadi menjadi dua tahap, yakni pada pukul 08:00 -12:00 WITA dan pukul 13:00-17:00 WITA.
?setiap shif ada 5 petugas yang berjaga diloket,? sebutnya
Lebih lanjut ia berharap dengan adanya pembatasan ini, serta dengan adanya PPKM ini dapat menekan angka Covid-19 di Bontang.
“Kita harap semua dapat mematuhi sehingga Bontang dapat cepat terbebas dari zona merah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah