24.8 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Sekali Mendayung Dua Pulau Terlewati, Dalam Sehari Polres Bontang Bekuk 2 Bandar Narkoba

KAREBAKALTIM.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali mengamankan sindikat Narkoba di wilayah Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.

Pelaku SY (56) warga Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing, Bontang Barat itu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang, Rabu (31/3/2021) sore.

Kedok SY berhasil diungkap jajaran Reskoba Polres Bontang berkat penelusuran lebih lanjut atas keterangan rekan pelaku JL alias ONI yang lebih dulu ditangkap di hari yang sama, Rabu (31/3/2021).

“Tersangka JL als ONI menerangkan bahwa Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 bungkus seberat 5,08 gram tersebut diperoleh dari SY, untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan Shabu tersebut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais kepada Karebakaltim.com, Sabtu (3/4/2021).

Bermodal keterangan tersebut, anggota kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Alhasil SY berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Ir. Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.

“SY mengakui bila semua barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas IPTU Muhammad Rakib Rais.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan