KAREBAKALTIM.com – Sebelum pergi melaut, kapal perikanan wajib mengantongi beberapa dokumen agar dapat beroperasi menangkap ikan. Salah satunya yakni Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Bontang Syamsu Wardi mengatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Wardi menjelaskan tidak semua kapal tangkap harus mengurus kedua dokumen tersebut. Untuk kapal-kapal kecil ada kebijakan tersendiri. Adapun dokumen SLO diterbitkan oleh pengawas perikanan yang memiliki SK KKP.
Dokumen tersebut wajib dikantongi oleh kapal tangkap sebelum beroperasi kata Wardi. Jika tidak, maka ada sanksi yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi setiap kali berlayar harus mengurus itu, untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan kondisi kapal. Kecuali untuk kapal-kapal lokal ada kebijakan tersendiri, yakni seminggu sekali,” ujarnya, Senin (24/5/2021).
Selain SLO, kapal perikanan juga wajib mengurus Surat Persetujuan Berlayar atau SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar Perikanan.
“Setelah itu, maka kapal dinyatakan layak untuk beroperasi,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia berharap seluruh kapal perikanan yang hendak berlayar dapat mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan. Jika tidak, maka petugas pengawasan berhak menghentikan kegiatan operasi.
“Sejauh ini kapal-kapal yang diatas 15 gross ton tertib mengurus dokumen berlayarnya. Harapan kami dapat terus tertib mengurus dokumen tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama
Editor : Risman