KAREBAKALTIM.com, Bontang – Salah Satu Perusahaan di Bontang bernama PT Tempindo Jasatama lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang membuat salah satu tenaga kerja, Safaruddin mendatangi Komisi A untuk memperjelas nasibnya, Rabu 2 Juli 2025.
Didampingi FPBM-KASBI (Front Perjuangan Buruh Migran – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), Safaruddin, yang menjadi tenaga kerja itu mengaku tidak mendapat perpanjangan kontrak, padahal dirinya merupakan tenaga adidaya.
Sementara, berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2018 mencatutkan bahwa tenaga adidaya harus tetap dipekerjakan.
“Walaupun perusahaan berganti. Tapi ini kan perusahaan tidak berganti dan pekerjaan juga masih ada. Tapi sudah diputus kontraknya,” kata Yadh, ketua FPBM-KASBI mewakili Safaruddin.
Disebutkan bahwa Safaruddin telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan berbeda (dan terakhir di Ecolab Nalco, namun memiliki user yang sama yaitu PT Tempindo Jasatama. Sayangnya pihak Nalco tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketidakhadiran pihak Nalco, berdampak pada ketidakjelasan nasib Safaruddin. Disampaikannya bahwa Safaruddin hanya menginginkan haknya diberikan, dipekerjakan kembali sebagaimana aturan yang berlaku, ataupun jika diberhentikan maka perusahaan mesti memberikan pesangon dan hak-hak lainnya.
“Saya rasa ini tidak ada solusinya untuk apa yang diinginkan oleh Pak Safaruddin, karena Nalco tidak hadir, namun perlu kita mengetahui seperti apa perjanjian antara PT Tempindo Jasatama sebelum penyerahan kerja ke Nalco. Pasti ada itu,” kata Arfian Arsyad, Anggota Komisi A yang hadir dalam rapat tersebut.
Arfian meyakini hal itu, karenanya ia meminta agar Tempindo mengirimkan surat perjanjian tersebut, kepada Komisi A DPRD Bontang.
Meski begitu Arfian mengatakan, sangat menyangkan ketidak hadiran pihak Nalco, sebab menyeret Safaruddin maupun Tempindo menjadi korban.
PT Tempindo Jasatama Tidak Mendaftarkan Catatan PKWT-nya ke Disnaker
Masalah lainnya yang mengemuka dalam rapat tersebut, terkait jumlah buruh yang mendapat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Tempindo tidak tercatat di Disnaker Kalimantan Timur.
Disnaker Kaltim menyebut, dalam catatan di 2023, Tempindo pernah melaporkan namun dengan jumlah karyawan nol.
“Jadi kalau kontraknya hanya 6 bulan 2023 sudah habis, kalau 2024 dan 2025 saya gak tau gak pernah dicatatkan lagi ke kami,” ujar perwakilan Disnaker Kaltim.
Pihak Disnaker Kaltim juga, mengaku baru mengetahui ada perusahaan Tempindo yang beroperasi di Bontang.
“Baru setelah ada casenya saudara Safaruddin ini, sebelumnya saya gak tau ada atau enggak,” jelasnya.
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal harapkan ke depan perusahaan-perusahaan tersebut lebih merapikan administrasinya dan mengikuti ikuti aturan main yang ada.
“Ya kalau bisa dirapikan lagi, karenan tentu kita tidak akan tinggal diam kalau ada warga kita yang menjadi korban,” sebutnya. (Adv)




