KAREBAKALTIM.com, Bontang – Anggota DPRD Bontang Rustam mengaku resah dengan kondisi masyarakat di Pulau Beras Basah.
Ia menuturkan, masyarakat yang ada di daerah tersebut beridentitas atau ber-KTP Bontang, namun mereka tingal di kawasan wewenang provinsi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yang membahas penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasil kabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan bahwa batas maksimal wilayah laut provinsi sejauh 12 mil laut, sedangkan batas bagi hasil kelautan kabupaten/kota maksimal sejauh 4 mil laut.
Karena hal ini, Pulau Beras yang jaraknya sejauh 12 Kilometer atau 7 mil lebih, berada di bawah kebijakan Provinsi Kaltim, bukan Kota Bontang.
Keresahan Rustam, lantaran masyarakat di sana yang mayoritas berprofesi nelayan rentan mengalami kecelakaan kerja.
“Kalau ada nelayan tenggelam, siapa yang disalahkan? Pemerintah Bontang, padahal itu wilayah Provinsi,” cecarnya, belum lama ini.
Seperti kejadian yang belum lama ini terjadi, terdapat wisatawan yang menjadi korban tenggelam saat menggunakan fasilitas di Beras Basah. Namun yang mendapat kritikan warga adalah pemerintah Kota Bontang.
“Kita yang di bully, karena dianggap masuk pengawasan kita. Padahal tidak dapat apa-apa kita di sana,” kata dia.
Karena ini, ia mengaku telah menyampaikan terkait batas wilayah tersebut kepada Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam untuk memperjuangkan masalah ini.
“Makanya saya bilang bagaimana supaya regulasi itu bisa di perjuangkan, jadi sekalian kita yang mengawasi daerah laut yang berapa mil itu. sudah saya sampaikan ke ayahanda Sofyan Hasdam, cabut aturan terebut karena ini beras basah tidak bisa kita ambil,” tandas Rustam. (Adv)