KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeruk anggaran dari kas daerah untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan unsur legislatif.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan total anggaran yang dicairkan mencapai Rp54,8 miliar.
Dana tersebut mencakup berbagai komponen pegawai, mulai dari PNS, PPPK hingga perangkat desa.
Rinciannya, THR untuk PNS sebesar Rp15,9 miliar, PPPK Rp5,1 miliar, perangkat desa Rp3,7 miliar, serta PPPK paruh waktu sekitar Rp6,2 miliar.
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU juga mendapatkan alokasi THR sekitar Rp124 juta.
“Untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP), nilainya juga cukup besar, yakni Rp19,1 miliar untuk PNS dan sekitar Rp4,7 miliar bagi PPPK,” ujar Muhajir, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh atau 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan pegawai. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Meski nilai anggaran cukup besar di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, Pemkab PPU telah merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh ASN dan legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) dijadwalkan akan disalurkan setelah Lebaran.
“Untuk komponen TPP, ada kemungkinan dibayarkan setelah Lebaran menyesuaikan transfer dana dari pusat,” jelasnya.
Dirinya menutup, pencairan THR diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi daerah menjelang hari raya. (Bey)



