KAREBAKALTIM.com – Dianggap tidak lagi relevan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Bontang akan mereview Perwali nomor 38 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern.
Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri DKUKMP Doddy Rosdian menjelaskan review itu dilakukan karena sudah tidak relevan. Sebab, sudah tidak selaras dengan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
“Aturan Permendag yang ada saat ini tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembatasan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap berupaya melindungi toko-toko kecil dan tradisional agar tidak tergerus pesatnya persaingan toko waralaba. Diantaranya yakni mengatur persoalan jarak atau radius.
Adapun jarak yang dimaksud yakni radius antara toko modern non waralaba dengan pasar tradisional. Pengaturan radius toko swalayan waralaba dengan pasar tradisional. Kemudian mengatur antara swalayan waralaba dengan waralaba. Hingga swalayan non waralaba dengan non waralaba.
“Namun yang memungkinkan hanyalah mengatur persoalan jarak saja untuk menjaga toko kecil lainnya tetap dapat hidup,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan progres tersebut akan mulai pihaknya godok mulai tahun 2022 mendatang.
“Insya Allah kita mulai tahun depan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama